Plumbum

Archive for the ‘Al Islam’ Category

Air merupakan salah satu ciptaan Allah yang sangat spesial dan khas. Air sangat penting untuk kehidupan. Konon zat ini hanya terdapat di planet kita, Bumi dan belum ditemukan di planet lain. Air menutupi 71 % permukaan bumi. Terdapat 1,4 triliun kilometer kubik tersedia di bumi. Air dapat berwujud padatan (es), cairan (air) dan gas (uap air).

Definisi lain yang dapat menjelaskan mengenai air adalah benda cair yang sangat halus dan lembut, warnanya tergantung warna tempatnya, dan Allah menjadikan air tersebut sebagai pelepas dahaga bagi manusia yang meminumnya. Fungsi utama air dalam kehidupan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah air sebagai salah satu alat utama untuk bersuci.

Berikut ini adalah salah satu pengelompokan air berdasarkan segi hukumnya:

a. Air Mutlak

Merupakan air yang suci dan dapat mensucikan. Semua air yang tidak ada sifatnya sama sekali. Sekiranya kita tanyakan kepada seseorang, Benda apakah yang ada digelas itu? misalnya, maka mereka akan menjawab “air”. Atau ada sifatnya, tetapi tidak mengikat, misalnya air sumur, maka sifat sumur itu tidak mengikat, misalnya air sumur, maka sifat sumur itu tidak mengikat. Bukankah  jika air tersebut air kita pindahkan ke bak mandi menjadi air bak mandi, atau kita letakkan digentong menjadi air gentong. Atau kita alirkan ke sungai menjadi air sungai. Air macam  ini juga dikatakan air mutlak. lain halnya seperti air kelapa, dimanapun kita letakkan air kelapa tersebut, orang akan selalu mengatakan bahwa air tersebut air kelapa. Maka hukum air tersebut suci dan boleh dikonsumsi, tapi tidak dapat digunakan untuk thoharoh karena air itu terkait dengan sifat yang melekat.

b. Air yang suci tapi tidak dapat digunakan untuk bersuci

Air semacam ini terbagi menjadi dua macam:

1. Air Musta’mal

Merupakan air bekas digunakan untuk thoharoh yang wajib seperti wudhu’ wajib. akan tetapi air itu tidak dihukumi air musta’mal kecuali jika memenuhi syarat-syarat berikut ini:

a. Air itu adalah air yang sedikit, yaitu air yang kurang dua qullah (216 liter). Jika air tersebut dua qullah atau lebih, maka tidak akan menjadi air musta’mal walaupun digunakan berulang-ulang untuk bersuci.

b. Air itu digunakan untuk bersuci yang wajib. Lain halnya jika air tersebut digunakan untuk bersuci yang sunah, seperti memperbaharui wudhu, mandi sunnah, dan lain-lain. Maka air bekasnya ditampung lalu digunakan lagi untu bersuci tidak apa-apa, karena air itu tidak dihukumi air musta’mal.

c. Air tersebut sudah terpisah dari anggota badan. Lain halnya jika air itu masih mengalir dianggota badan, maka belum dihukumi air musta’mal, hingga air itu terpisah dari badannya.

d. Ketika menggunakan air tersebut tidak berniat berniat mengambil air itu dari tempatnya untuk digunakan diluar tempat tersebut. Maka air yang tersisa ditempat tersebut tidak menjadi musta’mal. Dan jika tidak berniat seperti itu, begitu kita memasukkan tangan untuk mengambil air ditempat itu setelah basuhan pertama tentunya langsung menjadi air musta’mal.

2. Air Mutlak yang berubah sifatnya

Sedangkan jenis air kedua dari air yang dihukumi suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci adalah air mutlak yang berubah salah satu dari sifatnya atau semuanya (bau, warna dan rasanya). Misalnya air tersebut berubah dikarenakan bercampur dengan sesuatu yang suci, seperti air teh, kopi, sirup dan lain-lain. Maka hukumnya suci dapat dikonsumsi, tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci. Sama hukumnya seperti air musta’mal asalkan air itu memenuhi syarat-syarat berikut ini:

a. Berubahnya air itu dengan sesuatu yang suci, lain halnya jika berubahnya karena sesuatu yang najis, maka air itu dihukumi najis.

b. Berubahnya dengan perubahan yang banyak sekiranya tidak lagi dinamakan air, seperti air teh, kopi dan lain-lain. lain halnya jika perubahannya sedikit, agak keruh, dan lain-lain akan tetapi nama air masih melekat pada air itu, maka tidak berubah hukum asalnya yaitu suci dan dapat digunakan untuk bersuci.

c. Berubahnya air itu dengan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari air tersebut atau tidak dapat dibedakan dengan pandangan mata mana yang air dan mana sesuatu yang merubahnya tersebut seperti kopi, maka kita tidak dapat membedakan mana air dan mana kopinya dan tidak dapat dipisahkan air dan kopinya setelah keduanya sudah menyatu.

d. Menjaga air itu dari sesuatu yang dapat merubah sifat air tersebut adalah pekerjaan yang mudah. Lain halnya jika menjaga air tersebut supaya tidak tercampur dengan sesuatu, itu sulit untuk dilakukan, maka hukum air tersebut tetap tidak berubah, yaitu suci dan dapat digunakan untuk bersuci, seperti air yang bercampur dengan lumut, atau tanah disungai.

C. Macam -macam air yang makruh digunakan untuk bersuci

Ada beberapa macam air yang jika kita gunakan untuk bersuci makruh hukumnya, akan tetapi sah nya, yaitu macam-macam air dibawah ini:

1. Air yang sangat panas, karena ditakutkan orang yang menggunakannya tidak akan menyempurnakan wudhlunya

2. Air yang sangat dingin, karena juga ditakutkan orang yang menggunakannya tidak dapat menyempurnakan wudlunya

3. Air yang berada ditempat yang pernah diturunkan Adzab oleh Allah ditempat itu. Karena ditakutkan ada Adzab susulan dan juga karena semua hal yang ada ditempat tersebut akan membawa sesuatu yang tidak berkah.

4. Air yang panas karena sengatan matahari. adapun sebab makruhnya menggunakan air tersebut, karena dari bejana yang terkena sengatan matahari itu akan mengeluarkan dzat yang akan menyebabkan orang yang menggunakannya terkena penyakir lepra.

d. Air Mutanajjis

Adapun macam air yang ketiga adalah air yang terkena benda najis dan dinamakan air mutanajis. sedangkan hukum air tersebut diperinci sebagai berikut:

Jika air tersebut sedikit (kurang dari dua qullah/216 liter) lalu kejatuhan benda najis, maka hukum air tersebut manjadi najis walaupun tidak berubah sifatnya (bau, warna maupun sifatnya)

Dan jika air itu banyak (dua qullah atau lebih) lalu kejatuhan najis, maka air itu tidak dihukumi najis, kecuali jika berubah salah satu sifatnya (warna, bau ataupun rasanya.

Air banyak manfaatnya yang sangat banyak tapi juga salah satu sumber bencana, jika Allah menghendaki.

Sumber: sebuah buku

Tags: , ,

Shalat Terawih merupakan salah satu ibadah yang khusus dilakukan pada bulan Ramadhan, Kami undang seorang Uztad untuk mengimami Sholat Terawih di lokasi kerja. Salah satu kultum beliau adalah mengenai keutamaan sholat terawih. Meskipun Terawih bukan termasuk ibadah wajib, namun sangat sayang kalau ditinggalkan. Kenapa sayang, inilah beberapa keutamaan sholat terawih di bulan ramadhan, dari Ali bin Abi Thalib ra bahwa dia berkata: Nabi SAW ditanya tentang keutamaan-keutamaan tarawih di bulan Ramadhan yang kemudian beliau bersabda:

  1. Pada malam pertama Orang mukmin keluar dari dosanya, seperti saat dia dilahirkan oleh ibunya.
  2. Dan pada malam kedua, ia diampuni, dan juga kedua orang tuanya, jika keduanya mukmin.
  3. Dan pada malam ketiga, seorang malaikat berseru dibawah ‘Arsy: “Mulailah beramal, semoga Allah mengampuni dosamu yang telah lewat.”
  4. Pada malam keempat, dia memperoleh pahala seperti pahala membaca Taurat, Injil, Zabur, dan Al-Furqan (Al-Quran).
  5. Pada malam kelima, Allah Ta’ala memeberikan pahala seperti pahala orang yang shalat di Masjidil Haram, masjid Madinah dan Masjidil Aqsha.
  6. Pada malam keenam, Allah Ta’ala memberikan pahala orang yang berthawaf di Baitul Makmur dan dimohonkan ampun oleh setiap batu dan cadas.
  7. Pada malam ketujuh, seolah-olah ia mencapai derajat Nabi Musa a.s. dan kemenangannya atas Fir’aun dan Haman.
  8. Pada malam kedelapan, Allah Ta’ala memberinya apa yang pernah Dia berikan kepada Nabi Ibrahin as
  9. Pada malam kesembilan, seolah-olah ia beribadat kepada Allah Ta’ala sebagaimana ibadatnya Nabi saw.
  10. Pada Malam kesepuluh, Allah Ta’ala mengaruniai dia kebaikan dunia dan akhirat.
  11. Pada malam kesebelas, ia keluar dari dunia seperti saat ia dilahirkan dari perut ibunya.
  12. Pada malam keduabelas, ia datang pada hari kiamat sedang wajahnya bagaikan bulan di malam purnama.
  13. Pada malam ketigabelas, ia datang pada hari kiamat dalam keadaan aman dari segala keburukan.
  14. Pada malam keempat belas, para malaikat datang seraya memberi kesaksian untuknya, bahwa ia telah melakukan shalat tarawih, maka Allah tidak menghisabnya pada hari kiamat.
  15. Pada malam kelima belas, ia didoakan oleh para malaikat dan para penanggung (pemikul) Arsy dan Kursi.
  16. Pada malam keenam belas, Allah menerapkan baginya kebebasan untuk selamat dari neraka dan kebebasan masuk ke dalam surga.
  17. Pada malam ketujuh belas, ia diberi pahala seperti pahala para nabi.
  18. Pada malam kedelapan belas, seorang malaikat berseru, “Hai hamba Allah, sesungguhnya Allah ridha kepadamu dan kepada ibu bapakmu.”
  19. Pada malam kesembilan belas, Allah mengangkat derajat-derajatnya dalam surga Firdaus.
  20. Pada malam kedua puluh, Allah memberi pahala para Syuhada (orang-orang yang mati syahid) dan shalihin (orang-orang yang saleh).
  21. Pada malam kedua puluh satu, Allah membangun untuknya sebuah gedung dari cahaya.
  22. Pada malam kedua puluh dua, ia datang pada hari kiamat dalam keadaan aman dari setiap kesedihan dan kesusahan.
  23. Pada malam kedua puluh tiga, Allah membangun untuknya sebuah kota di dalam surga.
  24. Pada malam kedua puluh empat, ia memperoleh duapuluh empat doa yang dikabulkan.
  25. Pada malam kedua puluh lima , Allah Ta’ala menghapuskan darinya azab kubur.
  26. Pada malam keduapuluh enam, Allah mengangkat pahalanya selama empat puluh tahun.
  27. Pada malam keduapuluh tujuh, ia dapat melewati shirath pada hari kiamat, bagaikan kilat yang menyambar.
  28. Pada malam keduapuluh delapan, Allah mengangkat baginya seribu derajat dalam surga.
  29. Pada malam kedua puluh sembilan, Allah memberinya pahala seribu haji yang diterima.
  30. Dan pada malam ketiga puluh, Allah ber firman : “Hai hamba-Ku, makanlah buah-buahan surga, mandilah dari air Salsabil dan minumlah dari telaga Kautsar. Akulah Tuhanmu, dan engkau hamba-Ku.”

Jadi utamakan sholat terawih di bulan suci Ramadhan, karena shalat terawih banyak keutamaannya.

Selamat Terawih

Perjalanan, merupakan salah satu kegiatan yang tidak dapat dielakkan dalam kehidupan manusia, apa lagi pada jaman modern ini. Perjalanan selalu membutuhkan tenaga dan menyita waktu kita, entah itu banyak atau sedikit. Meski dengan berkembangnya teknologi transportasi, jarak tempuh perjalanan tidak selalu berbanding lurus dengan waktu yang dibutuhkan, karena ada faktor lain yang sangat menentukan, yaitu alat transportasi yang dipergunakan.

Demi sebuah perjalanan, banyak hal dan kadang kewajiban yang dengan terpaksa meski kita tinggalkan atau pun kita tunda. Namun ada kewajiban-kewajiban yang tidak boleh kita tinggalkan meski dengan alasan perjalanan. Salah satunya adalah kewajiban terhadap sang khalik, yaitu Sholat 5 waktu. Dalam Islam sudah ditentukan aturan-aturan yang sangat mempermudah bagi para musafir. Sholat yang dilaksanakan dalam perjalanan biasa disebut sholatus safar.

Beberapa alternatif sholat yang dapat kita lakukan jika kita melakukan perjalanan dan melewati waktu sholat adalah sebagai berikut:

1. SHOLAT JAMA’

Sholat Jama’ adalah menggabungkan dua sholat yang berbeda kedalam satu waktu sholat, baik yang awal maupun yang akhir secara berurutan. Sholat-sholat yang dapat di jama’ adalah Dzuhur dengan Ashar atau sebaliknya dan Magrib dengan Isya atau sebaliknya. Jadi shalat yang boleh dijama’ adalah semua shalat Fardhu kecuali shalat Shubuh. Shalat shubuh harus dilakukan pada waktunya, tidak boleh dijama’ dengan shalat Isya’ atau shalat Dhuhur.

Menjama’ shalat dibolehkan bila seseorang berada dalam keadaan safar (perjalanan). Namun para ulama menetapkan bahwa sebuah safar itu minimal harus menempuh jarak tertentu dan ke luar kota. Di masa Rasulullah SAW, jarak itu adalah 2 marhalah. Satu marhalah adalah jarak yang umumnya ditempuh oleh orang berjalan kaki atau naik kuda selamasatu hari. Jadi jarak 2 marhalah adalah jarak yang ditempuh dalam 2 hari perjalanan.

Ukuran marhalah ini sangat dikenal di masa itu, sehingga dapat dijadikan ukuran jarak suatu perjalanan. Orang arab biasa melakukan perjalanan siang hari, yaitu dari pagi hingga tengah hari. Setelah itu mereka berhenti atau beristirahat.

Para ulama kemudian mengkonversikan jarak ini sesuai dengan ukuran jarak yang dikenal di zaman mereka masing-masing. Misalnya, di suatu zaman disebut dengan ukuran burud, sehingga jarak itu menjadi 4 burud. Di tempat lain disebut dengan ukuran farsakh, sehingga jarak itu menjadi 16 farsakh.

Di zaman sekarang ini, ketika jarak itu dikonversikan, para ulama mendapatkan hasil bahwa jarak 2 marhalah itu adalah 89 km atau tepatnya 88, 704 km.

Maka tidak semua perjalanan bisa membolehkan shalat jama’, hanya yang jaraknya minimal 88, 704 km saja yang membolehkan. Bila jaraknya kurang dari itu, belum dibenarkan untuk menjama’.

Namun dalam prakteknya, bukan berarti jarak itu adalah jarak minimal yang harus sudah ditempuh, melainkan jarak minimal yang akan ditempuh. Berarti, siapa pun yang berniat akan melakukan perjalanan yang jaraknya akan mencapai jarak itu, sudah boleh melakukan shalat jama’, asalkan sudah keluar dari kota tempat tinggalnya.

Selain sebab safar (perjalanan) juga ada hal-hal lain yang membolehkan seseorang melakukan sholat jama’, yaitu sebab sakit, sebab hujan, sebab haji dan sebab keperluan mendesak. Tentunya sebab-sebab tersebut dengan batasan-batasan tertentu yang telah ditentukan.

Sholat jama’ dibagi menjadi 2 bagian

•  Jama’ taqdim

Jama’ taqdim adalah mendahulukan sholat yang awal kemudian sholat yang kedua ( sholat Dzuhur dg sholat Ashar / sholat magrib dg sholat Isya). Syarat-syarat Jama’ Taqdhim adalah dikerjakan dengan tertib yakni sholat yang pertama didahulukan, niat jama’ dikerjakan pada sholat pertama, berturut-turut antara keduanya, tidak boleh diselingi sholat sunnah atau perbuatan lain.

niat sholat jama’ taqdim

اصـلى فـرض الظـهر اربـع ركـعات مجـــموعا الى العـصر لله تعــالى

اصـلى فـرض العـصر اربـع ركـعات مجـــموعا الظـهراليه لله تعــالى

Usollii fardol dzuhri arba’a roka’aatin majmuu’an ilaal ‘asri lillaahi ta’aalaa.

Usollii fardol ‘asri arba’a roka’aatin majmuu’an ilaihid dzuhri lillaahi ta’aalaa

اصـلى فـرض المغـرب ثلاث ركـعات مجـــموعا الى العـشاء لله تعــالى

اصـلى فـرض العـشاء اربـع ركـعات مجـــموعا اليه المغـرب لله تعــالى

Usollii fardol maghribi tsalaasa roka’aatin majmuu’an ilaal ‘isyaai lillaahi ta’aalaa.

Usollii fardol ‘isyai arba’a roka’aatin majmuu’an ilaihid maghrib lillaahi ta’aalaa.
Saya niat sholat Dzuhur empat rokaat digabung dengan sholat Ashar karena Allah ta’alaa
( kemudian mengerjakan sholat ashar )
Saya niat sholat Maghrib tiga rokaat digabung dengan sholat isya’ karena Allah ta’alaa
( kemudian mengerjakan sholat ‘isya )

•  Jama’ takhir

Jama’ takhir adalah mendahulukan sholat yang akhir kemudian sholat yang awal diwaktu sholat yang akhir ( sholat Ashar dg sholat Dzuhur / sholat Isya dg sholat magrib ) setelah sholat yang pertama langsung komat untuk mengerjakan sholat yang kedua. Syarat-syarat Jama’ takhir adalah niat jama’ takhir dilakukan pada shalat yang pertama, waktu masih dalam perjalanan, ketika datang waktu sholat yang kedua, membaca niat sholat yang pertama. 

niat sholat jama’ takhir 

اصـلى فـرض العـصر اربـع ركـعات مجـــموعا الى الظـهر لله تعــالىاصـلى فـرض الظـهر اربـع ركـعات مجـــموعا اليه العـصر لله تعــالى

Usollii fardol ‘Asri arba’a roka’aatin majmuu’an ilaal dzuhri lillaahi ta’aalaa.
Usollii fardol dzuhri arba’a roka’aatin majmuu’an ilaihid ‘asri lillaahi ta’aalaa

اصـلى فـرض العـشاء اربـع ركـعات مجـــموعا الى العـشاء لله تعــالىاصـلى فـرض المغـرب ثلاث ركـعات مجـــموعا اليه المغـرب لله تعــالى

Usollii fardol ‘isyai arba’a roka’aatin majmuu’an ilaal ‘isyaai lillaahi ta’aalaa.
Usollii fardol maghribi tsalasa roka’aatin majmuu’an ilaihid maghrib lillaahi ta’aalaa.
Saya niat sholat Dzuhur empat rokaat digabung dengan sholat Ashar karena Allah ta’alaa
( kemudian mengerjakan sholat ashar )
Saya niat sholat Maghrib tiga rokaat digabung dengan sholat isya’ karena Allah ta’alaa
( kemudian mengerjakan sholat ‘isya )

2. Sholat Qoshor

Qoshor adalah meringkas bilangan rokaat sholat. Sholat yang dapat di qoshor hanya sholat yang berjumlah 4 rakaat seperti Dzuhur, Ashar dan Isya’ .

Contoh Niat sholat Qoshor

أصـلى فـرض العـصر ركعــتين قصرا لله تعــالى

Saya niat sholat ashar meringkas 2 rokaat karena Allah ta’alaa

3. Sholat Jama’-Qosor

Jama’-Qoshor adalah mengerjakan sholat dengan cara menggabung 2 sholat dalam satu waktu dapat dikerjakan diawal maupun diakhir dan jumlah rokaatnya di ringkas menjadi 2 – 2, dengan 1x adzan dan 2x komat.

Contoh : Dzuhur dengan Ashar , maka cara mengerjakannya dzuhur 2 rokaat dan Ashar 2 rokaat waktunya bisa dilakukan didzuhur atau Ashar. Jika Maghrib dengan Isya maka jumlah rokaat maghrib tetap tidak berubah 3 rokaat.

Niatnya :

أصـلى فـرض العـصر ركعــتين قصرا مجـــموعا اليــه الظـهر لله تعــالى

Usollii fardol ‘asri rok’ataini qosron majmuu’an ilaihid dzuhri lillaahi ta’alaa
Artinya :
Saya niat sholat ashar dua rokaat diringkas dan digabung dengan dzuhur karena Allah ta’alaa

Demikian, meski sering jalan-jalan, dan menempuh perjalanan panjang jangan lupa melaksakan sholat 5 waktu ya…

Tags:

By the time

Indeed, mankind in surely,  loss,

Except those who believe and do righteous deeds and enjoin to the truth

QS: 103

Tags: ,

Give thanks to Allah,
for the moon and the stars
prays in all day full,
what is and what was
take hold of your iman
dont givin to shaitan
oh you who believe please give thanks to Allah.
Allahu Ghefor Allahu Rahim Allahu yuhibo el Mohsinin,
hua Khalikhone hua Razikhone whahoa ala kolli sheiin khadir
Allah is Ghefor Allah is Rahim Allah is the one who loves the Mohsinin,
he is a creater, he is a sistainer and he is the one who has power over all.
Give thanks to Allah,
for the moon and the stars
prays in all day full,
what is and what was
take hold of your iman
dont givin to shaitan
oh you who believe please give thanks to Allah.
Allahu Ghefor Allahu Rahim Allahu yuhibo el Mohsinin,
hua Khalikhone hua Razikhone whahoa ala kolli sheiin khadir
Allah is Ghefor Allah is Rahim Allah is the one who loves the Mohsinin,
he is a creater, he is a sistainer and he is the one who has power over all.

Zain Bikha

Sujud dalam agama Islam dibagi menjadi tiga macam, yaitu Sujud Syukur, Sujud Syahwi dan Sujud Tilawah. Sujud merupakan salah satu bentuk bahasa tubuh yang menyatakan bahwa kita benar-benar tunduk terhadap Allah. Dari masing-masing sujud di atas memiliki maksud sendiri-sendiri.Dalam artikel ini akan di bahas secara khusus mengenai sujud tilawah.

Sujud Tilawah merupakan sujud yang dilakukan ketika seseorang mendengar atau membaca ayat sajdah, baik dalam musaf atau dalam hati, di dalam sholat maupun di luar sholat. Tilawah berarti bacaan, sehingga sujud tilawah adalah sujud bacaan. Sujud Tilawah hukumnya adalah sunah mu’akad, sehingga tidak pantas untuk ditinggalakan.Namun, Sujud tilawah tidaklah wajib dan tidak pula berdosa bila tertinggal, sebab terdapat keterangan bahwa ketika Umar bin Khattab berada di atas mimbar, ia membaca ayat sajdah dalam surat al-Nahl, lalu ia turun dan sujud. Tetapi pada Jum’at yang lainnya ia tidak sujud walau membaca ayat sajdah. Lantas ia berkata : “Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan kita agar bersujud kecuali jika mau”. Hal ini disampaikan di hadapan para sahabat.

Juga diterangkan bahwa Zaid bin Tsabit membacakan ayat sajdah dalam surat al-Najm di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam namun ia tidak sujud, tentu Zaid akan disuruh sujud oleh Nabi jika hal itu wajib. Dengan demikian, sujud tilawah adalah sunnat mu’akkad, yakni jangan sampai ditinggalkan walau terjadi pada waktu yang dilarang, setelah Fajar umpamanya, atau ba’da Ashar, sebab sujud tilawah, termasuk sujud yang punya sebab, sama halnya dengan shalat tahiyyatul mesjid atau lainnya.

Shahabat Abu Hurairah r.a. berkata:

“Dulu kami bersujud bersama Rasulullah Saw. dalam surah ‘Idzas samaa un syaqqat’ dan ‘Iqraa bismi Rabbikalladzii khalaq’.” (HR. Muslim)

Shahabat Ibn Abbas r.a. berkata:

“Surah Shaad tidak termasuk Azaaim sujuud (sujud yang dianjurkan), namun aku pernah melihat Rasulullah Saw. bersujud pada saat membaca surah itu.” (HR Bukhari)

Menurut Imam Ahmad, ayat sajdah dalam Al-Quran itu ada 15, yaitu:

1. Akhir surah Al-A’raaf;
2. Ayat 15 surah Ar-Ra’d;
3. Ayat 49 surah An-Nahl;
4. Ayat 109 surah Al-Israa;
5. Ayat 58 surah Maryam;
6. Ayat 18 surah Al-Hajj;
7. Ayat 77 surah Al-Hajj;
8. Ayat 60 surah Al-Furqan;
9. Ayat 26 surah An-Naml;
10. Ayat 15 surah As-Sajdah;
11. Ayat 24 surah Shaad (yang disebut shahabat Ibn Abbas di atas);
12. Ayat 37 surah Fus-Shilat;
13. Ayat 62 surah An-Najm;
14. Ayat 21 surah Al-Insyiqaaq;
15. Ayat 19 surah Al-‘Alaq (ini dan sebelumnya adalah yang shahabat Abu Hurairah r.a. di atas).

Menurut Imam syafi’i, hanya ada 14 ayat. Beliau tidak memasukkann ayat 24 surah Shaad (nomor 11) sebagai ayat sjadah. Menurut beliau sujud di situ sujud syukur. (Lebih jauh bacalah Ibanat al-Ahkaam jilid I hal 481-488).

Caranya: Apabila –saat membaca Al-Quran– Anda sampai pada ayat sajdah tersebut, takbirlah (Allaahu Akbar) dan bersujudlah dengan khusuk.

Kalau Anda berada dalam salat, sehabis sujud tilawah, kembalilah ke posisi semula (kembali berdiri meneruskan bacaan atau jika ayat tersebut merupakan akhir bacaan Anda –terus rukuk).

Nah, dari keterangan ini, jelaslah perbedaan antara sujud tilawah dengan sujud sahwi yang kita lakukan karena kealpaan pada saat salat, atau sujud syukur yang kita lakukan karena kita menerima kenikmatan atau mendengar berita yang menggembirakan.

Shahabat Abu Bakrah r.a. menceritakan:

“Bahwa Nabi kita Saw. jika kedatangan berita gembira selalu bersujud kepada Allah.” (HR kelima tokoh hadis kecuali an-Nasa’i)

Adapun bacaan ketika sujud tilawah, ada dua riwayat yang dapat saya kemukakan. Pertama, dari Sayyidatina ‘Aisyah r.a., katanya: “Nabi Saw. pernah dalam sujudnya karena membaca Al-Quran suatu malam membaca:

Sajada wajhiya lilladzii kholaqohu wa shouwarohu wa syaqo sah’ahu wa bashorohu bihau lihi waqoutah(i)

“Wajahku bersujud kepada Yang menciptakannya, membuka pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya.” (HR lima tokoh imam hadis kecuali Ibn Majah)

Yang kedua dari shahabat Ibn Abbas ra.a.:

Allahummahthuth ‘annii biha waktublii bihaa ‘andaka ajron waj’alhalii ‘indaka dzuhroo

“Ya Tuhanku, hapuskanlah dosa dariku dengan sujud ini dan catatlah pahala untukku dengan sujud ini, dan jadikanlah sujud ini sebagai simpanan untukku di sisi-Mu.” (HR Ibn Majah)

Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan segenap sahabatnya.

Diriwayatkan bahwa Alloh swt. telah memilih tiga bulan dari bulan2 yang ada pada satu tahun, dimana pada tiap bulan tsb terdapat sepuluh hari yang istimewa, hari tsb ialah:
1. Sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, disana ada Lailatul Qadar.
2. Sepuluh hari pertama pada bulan Dzulhijah karena disana ada hari Tarwiyah, Hari Arofah dan ada hari Idhul Qurban.
3. Sepuluh hari pertama pada bulan Muharam karena disana ada Barokahnya Asyuro.

Kita simak sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu abbas.ra. bahwasanya Rosululloh S.a.w. bersabda:
Hari pertama bulan Dzulhijah adalah hari dimana Alloh.swt. mengampuni dosanya Nabi Adam.as. maka barang siapa berpuasa pada hari tsb maka Alloh swt. akan mengampuni segala dosanya.

Hari kedua bulan Dzulhijah adalah hari dimana Alloh swt. mengabulkan do’a Nabi Yunus dengan mengeluarkannya dari perut ikan, barang siapa berpuasa pada hari itu seolah olah telah beribadah selama satu tahun penuh tanpa berbuat maksiat sekejabpun.

Hari ketiga bulan Dzulhijah adah hari dimana Alloh.swt.mengabulkan do’anya Nabi Zakaria, barang siapa berpuasa pada hari itu maka Alloh swt.akan mengabulkan segala do’anya.

Hari keempat bulan Dzulhijah dalah hari dimana Nabi Isa AS. dilahirkan, barang siapa berpuasa pada hari itu akan terhindar dari kesengsaraan dan kemiskinan.

Hari kelima bulan Dzulhijah adalah hari dimana Nabi Musa AS. dilahirkan, barang siapa berpuasa pada hari itu akan bebas dari kemunafikan dan azab kubur.

Hari keenam bulan Dzulhijah adalah hari dimana Alloh swt.membuka pintu kebajikan untuk Nabinya, barang siapa berpuasa pada hari itu akan dipandang oleh Alloh dengan penuh Rahmat dan tdk akan diadzab.

Hari ketujuh adalah hari ditutupnya pintu Jahannam dan tidak akan dibuka sebelum hari kesepuluh lewat, barang siapa berpuasa pada hari itu Alloh swt akan menutup tiga puluh pintu kemelaratan dan kesukaran serta akan membuka tigapuluh pintu kesenangan dan kemudahan.

Hari kedelapan adalah hari Tarwiyah barang siapa berpuasa pada hari itu akan memperoleh pahala yang tdk diketahui besarnya kecuali oleh Alloh swt.

Hari kesembilan adalah hari Arofah barang siapa berpuasa pada hari itu puasanya menjadi tebusan dosanya setahun yg lalu dan setahun yang akan datang.

Hari kesepuluh adalah hari raya Iedul Qurban barang siapa menyembelih Qurban maka pada tetesan pertama darah Qurban diampunkan dosa dosanya dan dosa anak anak dan istrinya.

Keutamaan 10 hari yang Pertama Bulan Dzul Hijjah.

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Rahimahullah, dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Tidak ada hari dimana amal shalih pada saat itu lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yaitu : Sepuluh hari dari bulan Dzul Hijjah. Mereka bertanya : Ya Rasulullah, tidak juga jihad fi sabilillah ?. Beliau menjawab : Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun”.

Imam Ahmad, Rahimahullah, meriwayatkan dari Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Tidak ada hari yang paling agung dan amat dicintai Allah untuk berbuat kebajikan di dalamnya daripada sepuluh hari (Dzul Hijjah) ini. Maka perbanyaklah pada saat itu tahlil, takbir dan tahmid “.

Macam-macam Amalan yang Disyariatkan

1. Melaksanakan Ibadah Haji dan Umrah

Amal ini adalah amal yang paling utama, berdasarkan berbagai hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya, antara lain : sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Artinya : Dari umrah ke umrah adalah tebusan (dosa-dosa yang dikerjakan) di antara keduanya, dan haji yang mabrur balasannya tiada lain adalah Surga”.

2. Berpuasa selama hari-hari tersebut, atau pada sebagiannya, terutama pada hari Arafah.

Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist Qudsi :

“Artinya : Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku”.

Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun”. [Hadits Muttafaq ‘Alaih].

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Qatadah Rahimahullah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Berpuasa pada hari Arafah karena mengharap pahala dari Allah melebur dosa-dosa setahun sebelum dan sesudahnya”.

3. Takbir dan Dzikir pada Hari-hari Tersebut.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala.

“Artinya : …. dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan ..”. [Al-Hajj : 28].

Para ahli tafsir menafsirkannya dengan sepuluh hari dari bulan Dzul Hijjah. Karena itu, para ulama menganjurkan untuk memperbanyak dzikir pada hari-hari tersebut, berdasarkan hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma.

“Artinya : Maka perbanyaklah pada hari-hari itu tahlil, takbir dan tahmid “. [Hadits Riwayat Ahmad].

Imam Bukhari Rahimahullah menuturkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhum keluar ke pasar pada sepuluh hari tersebut seraya mengumandangkan takbir lalu orang-orangpun mengikuti takbirnya. Dan Ishaq, Rahimahullah, meriwayatkan dari fuqaha’, tabiin bahwa pada hari-hari ini mengucapkan :

“Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa Ilaha Ilallah, wa-Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahil Hamdu”

“Artinya : Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tidak ada Ilah (Sembahan) Yang Haq selain Allah. Dan Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji hanya bagi Allah”.

Dianjurkan untuk mengeraskan suara dalam bertakbir ketika berada di pasar, rumah, jalan, masjid dan lain-lainnya. Sebagaimana firman Allah.

“Artinya : Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu ..”. [Al-Baqarah : 185].

Tidak dibolehkan mengumandangkan takbir bersama-sama, yaitu dengan berkumpul pada suatu majlis dan mengucapkannya dengan satu suara (koor). Hal ini tidak pernah dilakukan oleh para Salaf. Yang menurut sunnah adalah masing-masing orang bertakbir sendiri-sendiri. Ini berlaku pada semua dzikir dan do’a, kecuali karena tidak mengerti sehingga ia harus belajar dengan mengikuti orang lain.

Dan diperbolehkan berdzikir dengan yang mudah-mudah. Seperti : takbir, tasbih dan do’a-do’a lainnya yang disyariatkan.

4. Taubat serta Meninggalkan Segala Maksiat dan Dosa.

Sehingga akan mendapatkan ampunan dan rahmat. Maksiat adalah penyebab terjauhkan dan terusirnya hamba dari Allah, dan keta’atan adalah penyebab dekat dan cinta kasih Allah kepadanya.

Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya Allah itu cemburu, dan kecemburuan Allah itu manakala seorang hamba melakukan apa yang diharamkan Allah terhadapnya” [Hadits Muttafaq ‘Alaihi].

5. Banyak Beramal Shalih.

Berupa ibadah sunat seperti : shalat, sedekah, jihad, membaca Al-Qur’an, amar ma’ruf nahi munkar dan lain sebagainya. Sebab amalan-amalan tersebut pada hari itu dilipat gandakan pahalanya. Bahkan amal ibadah yang tidak utama bila dilakukan pada hari itu akan menjadi lebih utama dan dicintai Allah daripada amal ibadah pada hari lainnya meskipun merupakan amal ibadah yang utama, sekalipun jihad yang merupakan amal ibadah yang amat utama, kecuali jihad orang yang tidak kembali dengan harta dan jiwanya.

6. Disyariatkan pada Hari-hari itu Takbir Muthlaq

Yaitu pada setiap saat, siang ataupun malam sampai shalat Ied. Dan disyariatkan pula takbir muqayyad, yaitu yang dilakukan setiap selesai shalat fardhu yang dilaksanakan dengan berjama’ah ; bagi selain jama’ah haji dimulai dari sejak Zhuhur hari raya Qurban terus berlangsung hingga shalat Ashar pada hari Tasyriq.

7. Berkurban pada Hari Raya Qurban dan Hari-hari Tasyriq.

Hal ini adalah sunnah Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam, yakni ketika Allah Ta’ala menebus putranya dengan sembelihan yang agung. Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Berkurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu”. [Muttafaq ‘Alaihi]

8. Dilarang Mencabut atau Memotong Rambut dan Kuku bagi orang yang hendak Berkurban.

Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya, dari Ummu Salamah Radhiyallhu ‘Anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Jika kamu melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya”.

Dalam riwayat lain : “Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut atau kukunya sehingga ia berkurban”.

Hal ini, mungkin, untuk menyerupai orang yang menunaikan ibadah haji yang menuntun hewan kurbannya. Firman Allah.

“Artinya : ….. dan jangan kamu mencukur (rambut) kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihan…”. [Al-Baqarah : 196].

Larangan ini, menurut zhahirnya, hanya dikhususkan bagi orang yang berkurban saja, tidak termasuk istri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban. Dan diperbolehkan membasahi rambut serta menggosoknya, meskipun terdapat beberapa rambutnya yang rontok.

9. Melaksanakan Shalat Iedul Adha dan mengdengarkan Khutbahnya.

Setiap muslim hendaknya memahami hikmah disyariatkannya hari raya ini. Hari ini adalah hari bersyukur dan beramal kebajikan. Maka janganlah dijadikan sebagai hari keangkuhan dan kesombongan ; janganlah dijadikan kesempatan bermaksiat dan bergelimang dalam kemungkaran seperti ; nyanyi-nyanyian, main judi, mabuk-mabukan dan sejenisnya. Hal mana akan menyebabkan terhapusnya amal kebajikan yang dilakukan selama sepuluh hari.

10. Selain hal-hal yang telah disebutkan diatas.

Hendaknya setiap muslim dan muslimah mengisi hari-hari ini dengan melakukan ketaatan, dzikir dan syukur kepada Allah, melaksanakan segala kewajiban dan menjauhi segala larangan ; memanfaatkan kesempatan ini dan berusaha memperoleh kemurahan Allah agar mendapat ridha-Nya.

Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya dan menunjuki kita kepada jalan yang lurus. Dan shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad, kepada keluarga dan para sahabatnya.

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin

from: http://www.boemi-islam.com/node/690

”Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: ”Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: ”Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?”. Tuhan berfirman: ”Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”(Al-Baqarah:30)

Allah Ta’ala memberitahukan ihwal pemberian karunia kepada Bani Adam dan penghormatan kepada mereka dengan membicarakan mereka di al-Mala’ul Ala, sebelum mereka diadakan. Maka Allah berfirman, ”Dan ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat”. Maksudnya, Hai Muhammad, ceritakanlah hal itu kepada kaummu”, ”Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di bumi”, yakni suatu kaum yang akan menggantikan satu sama lain, kurun demi kurun, dan generasi demi generasi, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, ”Dialah yang menjadikan kamu sebagai khalifah-khalifah di bumi” (Fathir: 39). Itulah penafsiran khalifah yang benar, bukan pendapat orang yang mengatakan bahwa Adam merupakan khalifah Allah di bumi dengan berdalihkan firman Allah, ”Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.”

Abdur Razaq, dari Muammar, dan dari Qatadah berkata berkaitan dengan firman Allah, ”Mengapa Engkau hendak menjadikan di bumi orang yang akan membuat kerusakan padanya”, Seolah-olah malaikat memberitahukan kepada Allah bahwa apabila di bumi ada makhluk, maka mereka akan membuat kerusakan dan menumpahkan darah di sana. Perkataan malaikat ini bukanlah sebagai bantahan kepada Allah sebagaimana diduga orang, karena malaikat disifati Allah sebagai makhluk yang tidak dapat menanyakan apa pun yang tidak diizinkan-Nya.

Ibnu Juraij berkata bahwa sesungguhnya para malaikat itu berkata menurut apa yang telah diberitahukan Allah kepadanya ihwal keadaan penciptaan Adam. Maka malaikat berkata, ”Mengapa Engkau hendak menjadikan di bumi itu oranig yang akan membuat kerusakan padanya?”.

Ibnu Jarir berkata, ”Sebagian ulama mengatakan, ‘Sesungguhnya malaikat mengatakan hal seperti itu, karena Allah mengizinkan mereka untuk bertanya ihwal hal itu setelah dibentahukan kepada mereka bahwa khalifah itu terdiri atas keturunan Adam. Mereka berkata, ”Mengapa Engkau hendak menjadikan orang yang akan membuat kerusakan padanya?” Sesungguhnya mereka bermaksud mengatakan bahwa di antara keturunan Adam itu ada yang melakukan kerusakan. Pertanyaan itu bersifat meminta informasi dan mencari tahu ihwal hikmah. Maka Allah berfirman sebagai jawaban atas mereka, Allah berkata, ”Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui,” yakni Aku mengetahui kemaslahatan yang baik dalam penciptaan spesies yang suka melakukan kerusakan seperti yang kamu sebutkan, dan kemaslahatan itu tidak kamu ketahui, karena Aku akan menjadikan di antara mereka para nabi, rasul, orang-prang saleh, dan para wali.

Syaikh Muhammad Nasib Ar-Rifa’i berkata dalam ringkasan Tafsir Ibnu Katsiernya :
Saya berpendapat bahwa konsep khalifah mengharuskan secara pasti tiadanya pihak yang digantikan, baik tiadanya itu secara total atau hanya sebagian, baik tiadanya itu karena kematian, perpindahan, dicopot, mengundurkan diri, atau karena sebab lain yang membuat pihak yang digantikan tidak dapat melanjutkan aktivitasnya. Misalnya Anda berkata: ”Abu Bakar merupakan khalifah Rasulullah shalallahu wa’alaihi wa sallam” yakni setelah Rasul meninggal. Atau Anda berkata: ”Rasulullah menjadikan Ali sebagai khalifah di Madinah,” yaitu ketika Nabi shalallahu wa’alaihi wa sallam pergi dari Madinah untuk melakukan salah satu perang. Bila konsep ini telah jelas dan melahirkan kepuasan, maka orang yang merasa puas tadi akan menemukan kekeliruan pendapat orang yang mengatakan bahwa Adam dijadikan Allah sebagai khalifah-Nya di bumi. Kekeliruan itu disebabkan oleh hal-hal berikut ini.
Adalah mustahil tiadanya Allah dari kerajaan-Nya, baik secara total maupun sebagian. Dia senantiasa mengurus langit dan bumi dan tidak ada suatu perkara seberat Dzarrah pun yang ada di langit dan di bumi yang terlepas dari pengetahuan-Nya. Jadi, Dia tidak membutuhkan khalifah, wakil, pengganti, dan tidak pula butuh kepada pihak yang ada di dekat-Nya. Dia Mahakaya dari semesta alam.

Jika keberadaan Adam atau jenis manusia itu layak untuk menggantikan Allah, maka dia harus memiliki sifat-sifat yang menyerupai sifat-sifat Allah Ta’ala, dan Mahasuci Allah dari sifat-sifat yang dapat diserupai manusia. Jika manusia, sebagaimana seluruh makhluk lainnya, tidak menyandang sifat-sifat yang menyerupai sifat-sifat Allah, bahkan makhluk tidak memilikinya, sedangkan Allah Maha Sempurna pada seluruh sifat-Nya, maka terjadilah ketidaksamaan secara total. Maka bagaimana mungkin orang yang berkekurangan menggantikan pihak Yang Mahas Sempurna? Maha Suci Allah dari adanya pihak yang menandingi dan menyerupai. ”Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (asy-Syuura: 11)

Adalah sudah pasti bahwa manusia tidak layak menjadi khalifah atau wakil Allah, bahkan hal sebaliknyalah yang benar, yaitu Allah sebagai khalifah dan wakil. Simaklah beberapa firman berikut ini. ”Cukuplah Allah menjadi Wakil (Penolong) kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung”(Ali Imran: 173). ”Dan Allah Maha Mewakili segala sesuatu.”(Hud: 12). ”Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya.”(At-Thalaq: 3). ”Dan cukuplah Allah sebagai Wakil”(An-Nisa’: 81) Dalam hadits mengenai doa bepergian, Nabi shalallahu wa’alaihi wa sallam bersabda, ”Ya Allah, Engkaulah yang menyertai perjalanan dan yang menggantikan dalam mengurus keluarga (yang ditinggalkan)”

Tidak ada satu dalil pun, baik yang eksplisit, implisit, maupun hasil inferensi, baik di dalam Al-Qur’an maupun Sunnah yang menyatakan bahwa manusia merupakan khalifah Allah di burni, karena Dia berfirman, ”Sesungguhnya Aku akan menjadikan seorang khalifah di bumi”. Ayat ini jangan dipahami bahwa Adam ‘alaihis salam adalah khalifah Allah di bumi, sebab Dia bertirman, ”Sesungguhnya Aku akan menjadikan khalifah di bumi.” Allah mengatakannya demikian, dan tidak mengatakan, ”Sesungguhnya Aku akan menjadikan, untuk-Ku, seorang khalifah di bumi”, atau Dia mengatakan, ”Sesungguhnya Aku akan menjadikan seorang khalifah bagi-Ku di bumi”, atau ”menjadikan khalifah-Ku”. Dari mana kita menyimpulkan bahwa Adam atau spesies manusia sebagai khalifah Allah di bumi? Ketahuilah, sesungguhnya urusan Allah itu lebih mulia dan lebih agung daripada itu, dan Maha Tinggi Allah dari perbuatan itu. Namun, mayoritas mufasirin mengatakan, ”Yakni, suatu kaum menggantikan kaum yang lain, kurun demi kurun, dan generasi demi generasi.”

Ulama lain menafsirkan ayat di atas dengan ”menjadikan sebagai khalifah bagi makhluk sebelumnya yang terdiri atas jin atau makhluk lain yang mungkin berada di muka bumi yang ada sebelum spesies manusia.

Penafsiran yang pertama adalah lebih jelas karena dikuatkan dengan AlQur’an dan Sunnah. Adapun orang yang berpandangan bahwa yang dimaksud dengan khilafah ialah khilafah dalam penetapan hukum semata, maka pandangan ini tidak dapat diterima. Karena hukum yang valid ialah yang bersumber dari wahyu yang telah ditetapkan Allah, bukan hukum si khalifah, namun hukum Allah, dan hukum itu merupakan sarana penghambaan kepada Allah. Alangkah jauhnya jarak antara ibadah dengan perwakilan dan kekhilafahan. Jadi, jelaslah bahwa orang yang menghukumi itu tiada lain hanyalah menetapkan hukum Allah, bukan inenggantikan-Nya.

Referensi:
Ringkasan Tafsir Ibnu Katsier, Syaikh Muhammad Nasib Ar-Rifa’i

 

Ya Allah, sesungguhnya aku

Memohon ketentuan berdasarkan ilmu-Mu

Memohon ketentuan berdasarkan takdir-Mu

Memohon karunia-Mu yang sangat besar itu

 

Sesungguhnya

Engkaulah yang menentukan sedang aku tak mampu menentukan

Engkaulah yang mengetahui sedang aku tak mengetahui

Engkaulah yang paling tahu hal-hal yan ghaib

 

Ya Allah,

Jika menurut pengetahuan Engkau urusan ini

Baik bagiku, bagi agama, kehidupan

Dan kesudahan urusanku ini sekarang dan kemudian

Maka takdirkanlah urusan ini bagiku

 

Sedang jika menurut pengetahuan Engkau urusan ini

Buruk bagiku, bagi agama, kehidupan

Dan kesudahan urusanku ini sekarang dan kemudian

Maka palingkanlah urusan ini dariku

Dan palingkanlah aku darinya

 

Takdirkanlah bagiku hal yang baik

Dimana saja yang baik itu ada

Kemudian ridailah aku karenanya

(H.R. At-Tirmidzi)

Habatussauda

Posted on: May 27, 2007

Habatussauda, Obat Segala Penyakit

eramuslim – Kalangan medis menolak keras adanya sebuah herba yang bisa menyembuhkan penyakit. Tapi, ketika ilmuwan muslim melakukan uji klinis dan menyimpulkan hasilnya, mereka baru mengakui kebenarannya tersebut.

Rasullulah SAW bersabda: “Hendaklah kamu menggunakan habatussauda karena sesungguhnya padanya terdapat penyembuhan bagi segala penyakit kecuali mati.” (HR. Abi Salamah dari Abi Huraiah r.a)

Habatussauda adalah biji hitam yang telah dikenal ribuan tahun yang lalu dan digunakan secara luas oleh masyarakat India dan Timur Tengah untuk mengobati berbagai macam penyakit. Nigella Sativa Semen adalah biji dari Nigella Sativa yang dapat mereproduksi dengan sendirinya, di mana biji-biji tersebut sebelumnya berwarna putih kemudian setelah matang akan berwarna hitam (Nigella).

Nigella Sativa Semen telah diketahui dengan beberapa nama yang sangat bervariasi diberbagai tempat, antara lain Black Caraway, Black Cumin (Kalaonji), Black Seed, Blessed Seed (Biji yang diberkati), Habbatul Barakah.

Habbatussauda bermula ditemukan di makam Tutankhamen di Yunani Kuno dimana pada saat itu raja-raja dikubur bersama-sama dengan Nigella untuk membantu diakhir hidupnya. Biji habbatussauda mengandung 40% minyak constan dan 1,4% minyak aviari, juga mengandung 15 amino acid, protein, calsium, zat besi, sodium dan pottasium. Sedangkan komposisi paling penting adalah: Thymoquinone (TQ), Dithymouinone (DTQ),Thymohydroquinone (THQ) dan Thymol (THY).

Imuniti adalah kemampuan tubuh untuk menciptakan kekebalan khusus, kuat dan sempurna untuk melawan segala unsur yang menyerang tubuh. Imuniti ini terbentuk dari jaringan limpa dan sel-sel limpa yang menghasilkan antibodi yang berfungsi menghancurkan mikroba yang menyerang tubuh yang disesuaikan dengan susunan dan sifatnya.

Sel Limpa atau Lymph Cell merupakan senjata khusus paling banyak yang selalu siap sedia menghadapi serangan apapun, termasuk menghadapi racun yang membinasakan. Sel Limpa ada dua macam: Pertama B Lymphocites yang terbentuk dalam sumsum tulang, lalu menyebar ke seluruh tubuh dan berpusat di darah dan limpa; Kedua, T-Lymphocite, terbentuk juga di sumsum tulang, sebelum tumbuh sempurna, sel ini mengarah ke thymus, kelenjar dekat tenggorokan. Setelah matang, sel terbagi menjadi tiga yaitu, The Helper T-Cell, Killer Cell Orcytoxic dan suppressor cells ts.

Gambarannya, masing-masing dari The Helper T-cell, Killer cell orcytoxic dan suppresor cell ts berusaha mengenal sel-sel yang diserang dalam tubuh, yang berarti di dalamnya ada materi-materi yang aneh dan sekaligus memusnahkannya.

Lalu, sel-sel darah putih dengan tiga jenisnya aktif menyemprotkan enzim yang berbeda-beda, menarik dan mengumpulkan sel-sel imuniti ke tempat peradangan. Jadi, setiap kali ada materi asing yang masuk ke dalam tubuh manusia, maka lymphocite cell baik B maupun T, menjadi aktif, menyebar ke seluruh tubuh dan membentuk pasukan yang banyak dari sel-sel imuniti.

Pada tahun 1986, Dr. Ahmad Al Qadhy dan rekan-rekannya melakukan penelitian di Amerika tentang pengaruh habatussauda terhadap sistem kekebalan tubuh (imuniti) manusia. Penelitian yang dilakukan dalam dua tahap itu menghasilkan kesimpulan pertama: Kelebihan prosentase The Helper T-Cell atas suppresor cells ts mencapai 55% dan ada sedikit kelebihan atas killer cell orcytoxic sebanyak 30%.

Penelitian tahap kedua dengan melibatkan 18 sukarelawan yang badan mereka terlihat sehat dan segar. Mereka dibagi dalam dua kelompok, satu kelompok diberi satu gram habatussauda setiap harinya, dan kelompok lain diberi karbon. Selama empat pekan mereka mengkonsumsi habatus dan karbon yang sudah dikemas dalam butir-butir kapsul.

Hasilnya, habatus menguatkan tugas-tugas imuniti dengan tambahan prosentase The Helper T-lymphocytes cell atas supressor cell-ts. Jadi, sistem kerja habatatussauda dalam tubuh manusia adalah dengan memperbaiki, menjaga dan meningkatkan sistem kekebalan tubuh manusia terhadap berbagai penyakit.

Dalam sistem kekebalan tubuh manusia, habatussauda adalah satu-satunya tatanan yang memiliki senjata khusus untuk menghancurkan segala macam penyakit. Sebab, setelah sel paghocytosis menelan kuman-kuman yang menyerang, ia membawa bakteri antigenic ke permukaannya, kemudian menempel dengan sel lymph, untuk mengetahui bagaimana sususnan mikrobanya secara mendetil, lalu memerintahkan masing-masing sel T-lymphocytes untuk memproduksi antibodies atau sel T-spesific, khususnya adalah antigenic yang jug dibangkitkan untuk berproduksi.

Dinding sel B-Lymphocytes memiliki kurang lebih 100 ribu molekul dari antibodies yang saling bereaksi secara khusus dan dengan kemampuan yang tinggi dengan jenis khusus yang ditimbulkan oleh antigenic dalam mikroba. Antibodies menyatu dengan sel T- Lymhocytes, lalu bersama-sama dengan antigenic melawan mikroba, sehingga mikroba tidak dapat berkerja dan sekaligus bisa menghancurkannya.

Dengan demikian, kekebalan itu merupakan kekebalan khusus untuk menghadapi setiap hewan asing yang masuk ke dalam tubuh. Karena, habatussauda mempunyai kekebalan spesifik yang didapat secara otomatis, yang memiliki kemampuan berbentuk antibodies dan senjata sel serta pengurai khusus untuk setiap hewan asing yang masuk dan menyebabkan penyakit.

Menurut Dr. Al Qadhy, habatusaudah juga mempunyai kemampuan lain, seperti untuk melawan bermacam-macam virus, kuman dan bakteri yang masuk ke dalam tubuh manusia.

“Karena itu, kami dapat menetapkan bahwa di dalam habatussauda terdapat kesembuhan untuk segala macam penyakit. Karena peranannya yang menguatkan dan memperbaiki sistem kekebalan tubuh, suatu sistem yang di dalamnya ada kesembuhan dari segala macam penyakit, yang bereaksi terhadap segala sebab yang menimbulkan penyakit, yang memiliki kemampuan awal untuk memberikan kesembuhan secara sempurna atau sebahagian di antaranya untuk menyembuhkan segala penyakit,” ungkap Al Qadhy.

“Kata syifa’ dalam bentuk indefinitif di berbagai hadis juga menguatkan hasil kesimpulan ini, yang tingkat kesembuhannya berbeda-beda, tergantung pada kondisi sistem kekebalan tubuh manusia itu sendiri, jenis penyakit, sebab-sebab dan periodisasinya. Dengan bentuk keumuman lafaz dalam hadis, dapat ditafsiri sebagai suatu kesesuaian dengan berbagai pendapat di atas, yang disampaikan oleh para pen-syarh hadis,” imbuhnya. (to/ath-thibb an nabawy)Habatussauda, Obat Segala Penyakit

Wassalamu’alaikum Wr, Wb


Categories

May 2024
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Blog Stats

  • 115,768 hits

Top Clicks

  • None

Archives